Selasa, 06 Mei 2014

HUKUM ORAL SEKS DALAM ISLAM



      Islam adalah agama “Hanafiah Samkhah” , agama yang penuh toleransi , agama yang memberikan ruang bagi pemeluknya untuk berbeda pendapat dalam menjalankan ibadahnya dan tata cara bermuamalah . Hubungan suami istri dalam Islam berlandaskan atas firman Allah: ”Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.” Penggalan “Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki” diparameteri oleh Hadits Nabi bahwa semua cara boleh namun tidak boleh memasukkan zakar dalam anus atau dubur yang dengan demikian menjadi haram hukumnya. Maka tiba masalah datang kepada suami istri yang menggebu-gebu syahwatnya sehingga tergoda untuk melakukan oral seks.

        Ternyata Islam sudah melakukan kajian hal yang baru-baru saja sangat santer karna koneksi internet menembus seluruh sudut kehidupan kita yang menyambungkan dua kutub timur dan barat. Mayoritas ulama yang melakukan pembahasan tentang hukumnya dalam Islam bervariasi dari boleh sampai makruh, hanya sedikit dari mereka yang mengatakan haram karna belum ada dalil yang mengharamkanya. Persetubuhan suami istri dalam Islam adalah sedekah, bersenang-senang antar suami istri adalah sedekah, sehingga pemanasan sebelum babak yang sesungguhnya dimulai menjadi suatu hal yang dianjurkan agar tidak ada fihak yang disakiti karna belum keluarnya “pelumas” dari kemaluan istri.

       Pemananasan dalam hubungan suami istri adalah hal yang penting agar cara kita melakukannya tidak menyamai cara binatang yang tidak menggunakan unsur-unsur perasaan dalam bercinta. Mana ada binatang yang melakukan fore play dengan menghisap zakar pasangannya?. Yusuf Qardhawi dalam menjawab masalah ini mengatakan membolehkan Oral Sex bagi pasutri dan ketika Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin ditanya “Bolehkah seorang wanita mencium kemaluan suaminya, begitu pula sebaliknya?”, maka beliau menjawab: “Hal ini dibolehkan, namun dimakruhkan. Karena asalnya pasutri boleh bersenang-senang satu dan lainnya, menikmati seluruh badan pasangannya kecuali jika ada dalil yang melarang. Boleh antara suami istri menyentuh kemaluan satu dan lainnya dengan tangannya dan memandangnya. Akan tetapi, mencium kemaluan semacam itu tidak disukai oleh jiwa karena masih ada cara lain yang lebih menyenangkan.” “Hal ini dibolehkan, namun dimakruhkan.

       Karena asalnya pasutri boleh bersenang-senang satu dan lainnya, menikmati seluruh badan pasangannya kecuali jika ada dalil yang melarang. Boleh antara suami istri menyentuh kemaluan satu dan lainnya dengan tangannya dan memandangnya. Akan tetapi, mencium kemaluan semacam itu tidak disukai oleh jiwa karena masih ada cara lain yang lebih menyenangkan.” Pendapat yang hampir sama namun lebih konprehensif datang dari Syaikh Musa Hasan Mayan,beliau menjawab pertanyaan serupa dengan mengatakan: “Tidak mengapa melakukan seperti itu. Seorang pria boleh saja bersenang-senang dengan istrinya dengan berbagai macam cara, ia boleh menikmati seluruh tubuhnya selama tidak ada dalil yang melarang. Namun tidak boleh ia menyetubuhi istrinya di dubur dan tidak boleh berhubungan seks dengan istrinya di masa haid. Sedangkan mencium kemaluan pasangannya, tidak ada masalah. Itu adalah tambahan dari yang dihalalkan karena tidak ada dalil yang mengharamkan, syari’at pun mendiamkannya. Sehingga oral seks semacam itu kembali ke hukum asal yaitu boleh. Yang menyatakan haramnya harus mendatangkan dalil, namun sebenarnya tidak ada dalil yang melarang perbuatan semacam ini.

               Kebenaran adalah di sisi Allah.” Hal yang perlu diperhatikan dalam oral sex adalah kebersihan organ vital , agar pasangan yakin dengan kebersihannya karna alat vital adalah tempat keluarnya najis karna itu ada pendapat yang sampai mengharamkannya berdasarkan alat vital adalah tempat keluarnya najis ini, namun amat lemahlah pendapat ini karna najis memang harus selalu dibersihkan di mana mana tempat dan ketika sudah dibersihkan maka hal itu sudah menjadi suci. Kemudian agar diketahui untuk tidak menelan cairan madzi, madzi adalah cairan yang keluar sebelum sperma. Seluruh ulama berpendapat bahwa madzi adalah najis yang sama sekali berbeda dengan sperma.

  Namun demikian jika dalam sarana oral seks ini ada unsur penyakit yang membahayakan maka hukum yang mayoritas membolehkan bisa menjadi haram hukumnya atas dasar kaidah ushul fiqh berdasar hadist nabi: لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).

           Jika anda masih tetap ragu terhadap hukumnya namun sangat ingin melakukannya terhadap suami /istri anda maka sebaiknya meninggalkan keraguan dan menetapkan hati untuk melakukannya dengan dasar menyenangkan suami ataupu sebaliknya adalah sedekah hal mana lebih baik dari pada masuk dalam jurang perzinahan Nauzu billahi min zaalik , perintah nabi Da’maa yuribuuka ila maa laa yuribuka” (tinggalkan hal-hal yang meragukanmu dan pilihlah sesuatu yang tidak meragukanmu .

             Dan ketika agama mendiamkannya tanpa ada dalil yang jelas mengharamkannya sebaiknya kita ambil kesempatan ini dan tidak banyak bertanya karna dari banyak bertanya akan menyusahkan diri kita sendiri sebagaimana firman Allah YA AYYUHA ALLADZINA AMANU. LA TAS‘ALU ‘AN ASY-YAA IN TUBDA LAKUM TASUKKUM

 ( wahai orang-orang yang beriman janganlah menanyakan hal-hal yang bila diterangkan kepada kamu niscaya menyusahkan (QS al-Maidah :101

PERAWAN


         Perawan atau gadis dapat merujuk pada seorang wanita muda atau seorang wanita dewasa yang belum mempunyai suami atau di beberapa kebudayaan merujuk pada wanita yang belum pernah melakukan hubungan seksual atau sanggama dengan seorang pria. Istilah yang lain untuk ini adalah wadat dan selibat. Secara umum, perawan juga direlasikan dengan kesucian. Untuk pria yang belum pernah melakukan sanggama disebut perjaka atau jejaka. Secara fisik, seorang perawan biasanya ditandai dengan utuhnya selaput dara yang berada pada daerah vagina. Dan hilangnya keperawanan biasanya disertai dengan keluarnya darah dari daerah vagina (tergantung bentuk dan ketebalan selaput dara) saat mengadakan hubungan seksual pertama kali.

       Secara istilah Islami, keperawanan bukan sekadar masih utuhnya selaput dara di vagina, melainkan setiap wanita yang belum pernah melakukan aktivitas-aktivitas seksual. Kesucian dan kehormatan perempuan bagi manusia yang memahami makna kehormatan bukan sebatas berpedoman dengan selaput dara, melainkan perempuan yang tidak pernah ternodai setitik zina. Pada umumnya, orang yang berpengetahuan rendah masih terpengaruh dengan kebodohan penghiburyang mempublikasi hiburan yang membodohi kaum yang mudah terpengaruhi hal-hal yang belum tepat.

KATA-KATA MEMOTIVASI REMAJA


Jagat Remaja Kata Mutiara - Hai para remaja indonesia dimana saja anda berada, pada kali ini blog Jagat Remaja memposting Kata Kata Motivasi untuk Remaja supaya dalam menjalankan aktivitas sehari hari kita semangat, tanpa banyak cuap cuap, di bawah ini adalah Kata Motivasi tersebut.

 Kata Kata Motivasi Remaja Jangan awali hari dengan penyesalan hari kemarin, karena akan menggangu hebatnya hari ini, dan akan merusak indahnya hari esok.

 Kata Kata Motivasi Remaja Percayalah, hari ini akan lebih indah daripada kemarin jika kita mengawalinya dengan doa dan senyuman. Kata Kata Motivasi Remaja Doaku hari ini: Tuhan, tetapkan aku dalam keimanan yang kokoh, datangkanlah kebaikan dan jauhkanlah segala keburukan.

 Kata Kata Motivasi Remaja Senyumlah, tinggalkan sedihmu. Bahagialah, lupakan takutmu. Sakit yg kamu rasa, tak setara dengan bahagia yg akan kamu dapat. Air mata tak selalu menunjukkan kesedihan, terkadang karena kita tertawa bahagia bersama sahabat terbaik kita.

 Kata Kata Motivasi Remaja Sahabat slalu ada untukmu, ketika kamu punya masalah. Bahkan terkadang memberi saran yg bodoh hanya tuk lihat kamu tertawa.

 Kata Kata Motivasi Remaja Tidak pernah ada kata terlambat untuk memulai. Begitu juga untuk mengakhiri.

 Kata Kata Motivasi Remaja Perhatikan Model Rambut, Rambut juga merupakan salah satu hal utama yang di perhatikan oleh lawan jenis. 

Kata Kata Motivasi Remaja Hindari Logo Pada Pakaian, karena kalian akan terlihat seperti billboard berjalan. Kata Kata Motivasi Remaja Org yg pantas kamu tangisi tdk akan membuatmu menangis, & org yg membuatmu menangis tdk pantas kamu tangisi. Kata Kata Motivasi Remaja Sahabat adalah dia yg tahu kekuranganmu, tapi menunjukkan kelebihanmu. Dia yg tahu ketakutanmu, tapi menunjukkan keberanianmu.

 Kata Kata Motivasi Remaja Ketika keadaan mengharuskan untuk menangis, tak usah berpura, menangislah. Tak semua air mata berarti lemah.

 Kata Kata Motivasi Remaja Mereka yang terus hidup penuh dengan kekerasan hati akan membawa kedalam kehidupan yang tidak mensejahterakan.

HARAPAN BARU UNTUK PENDERITA HIV/AIDS


             Penyakit AIDS yaitu suatu penyakit yang timbul sebagai dampak berkembangbiaknya virus HIV (Human Immunodeficiency Virus) didalam tubuh manusia. Virus HIV menyerang sel darah putih (sel CD4) sehingga mengakibatkan rusaknya sistem kekebalan tubuh atau sistem imun. Hilangnya atau berkurangnya daya tahan tubuh atau sistem imun tubuh membuat si penderita mudah sekali terjangkit berbagai macam penyakit termasuk penyakit ringan sekalipun atau dikenal dengan infeksi oportunistik. virus ini juga merusak otak dan sistem saraf pusat. Seseorang yang terinfeksi HIV tidak langsung menampakkan gejalanya, sehingga orang yang terinfeksi bisa hidup normal dalam jangka waktu lima sampai sepuluh tahun untuk sampai pada stadium munculnya gejala klinis.

        Hal ini merupakan salah satu penyebab penderita baru mengetahui dirinya terinfeksi HIV setelah berkembang menjadi AIDS karena penderita baru memeriksakan diri bila sudah timbul gejala-gejala klinis. Satu cara untuk mendapat kepastian adalah dengan menjalani Uji Antibodi HIV terutamanya jika seseorang merasa telah melakukan aktivitas yang berisiko terkena virus HIV. Kematian yang disebabkan infeksi HIV kebanyakan bukan karena infeksi virus, melainkan karena turunnya kekebalan tubuh atau sistem imun si penderita tersebut. Orang yang terinfeksi HIV belum tentu menjadi penderita AIDS, tergantung tingkat imunitas atau kekebalan tubuh orang tersebut yang dapat dilihat melalui komponen CD4. Jika terjadi penurunan CD4 sampai kurang dari 200, orang akan makin lemah daya tahan tubuhnya dan jatuh pada kondisi AIDS.

       HIV berada terutama dalam cairan tubuh manusia. Cairan yang berpotensial mengandung virus HIV adalah darah, cairan sperma, cairan vagina dan air susu ibu. Sedangkan cairan yang tidak berpotensi untuk menularkan virus HIV adalah cairan keringat, air liur, air mata dan lain-lain. Kematian yang disebabkan infeksi HIV kebanyakan bukan karena infeksi virus, melainkan karena turunnya kekebalan tubuh si penderita tersebut.

 Bagaimana Gejala HIV/AIDS?

1. Gangguan saluran pernafasan seperti nafas pendek, henti nafas sejenak, batuk, nyeri dada dan demam).

2. Gangguan saluran Pencernaan seperti hilangnya nafsu makan, mual dan muntah, kerap mengalami penyakit jamur pada rongga mulut dan kerongkongan, serta mengalami diarhea yang kronik.

3. Penurunan drastis berat badan. Penderita mengalami hal yang disebut juga wasting syndrome, yaitu kehilangan berat badan tubuh hingga 10% dibawah normal karena gangguan pada sistem protein dan energy didalam tubuh seperti yang dikenal sebagai Malnutrisi termasuk juga karena gangguan absorbsi/penyerapan makanan pada sistem pencernaan yang mengakibatkan diarhea kronik, kondisi letih dan lemah kurang bertenaga.

4. Gangguan Sistem Saraf seperti kurang ingatan, sakit kepala, susah berkonsentrasi, sering tampak kebingungan dan respon anggota gerak melambat karena gangguan saraf central. Pada system persyarafan ujung (Peripheral) akan menimbulkan nyeri dan kesemutan pada telapak tangan dan kaki, reflek tendon yang kurang, selalu mengalami tensi darah rendah dan Impoten.

5. Gangguan pada System Integument (Jaringan kulit). Penderita mengalami serangan virus cacar air (herpes simplex) atau cacar api (herpes zoster) dan berbagai macam penyakit kulit yang menimbulkan rasa nyeri pada jaringan kulit. Lainnya adalah mengalami infeksi jaringan rambut pada kulit (Folliculities), kulit kering berbercak (kulit lapisan luar retak-retak) serta Eczema atau psoriasis.

6. Gangguan pada Saluran kemih dan Reproduksi pada wanita. Penderita seringkali mengalami penyakit jamur pada vagina, hal ini sebagai tanda awal terinfeksi virus HIV. Luka pada saluran kemih, menderita penyakit syphillis dan dibandingkan Pria maka wanita lebih banyak jumlahnya yang menderita penyakit cacar. Lainnya adalah penderita AIDS wanita banyak yang mengalami peradangan rongga (tulang) pelvic dikenal sebagai istilah ‘pelvic inflammatory disease (PID)' dan mengalami masa haid yang tidak teratur (abnormal) Bagaimana Mengetahui Seseorang Telah Terinfeksi?

          Untuk mengetahui seseorang tertular atau tidak dapat melakukan test HIV dan Test HIV dapat dilakukan paling cepat 3 bulan setelah terinfeksi. Jika seseorang merasa telah melakukan aktifitas yang beresiko HIV, sebaiknya segera memeriksakan diri ke dokter untuk dilakukan test. Penanganan yang dini dan tepat akan menyelamatkan penderita dari keganasan virus ini. Jika hasil test HIV positif, sebaiknya penderita melakukan pemeriksaan CD4 dan viral load test. Sel CD4 adalah jenis sel darah putih atau limfosit. Sel tersebut adalah bagian yang penting dari sistem kekebalan tubuh kita Pengecekan CD4 ini penting karena setelah lama terinfeksi HIV, jumlah sel CD4 semakin menurun. Ini tanda bahwa sistem kekebalan tubuh kita semakin rusak. Semakin rendah jumlah CD4, semakin mungkin kita akan jatuh sakit. Jumlah CD4 adalah ukuran kunci kesehatan sistem kekebalan tubuh atau sistem imun tubuh. Semakin rendah jumlahnya, semakin besar kerusakan yang diakibatkan HIV.

       Jika penderita mempunyai jumlah CD4 di bawah 200, atau persentase CD4 di bawah 14% maka dianggap AIDS berdasarkan definisi Depkes. Bagaimana Melawan HIV AIDS? Para Penderita dapat melawan virus ini dengan menguatkan sistem imun, makanan bergizi tinggi, istrihat yang cukup dan hindari stress dan berkonsultasi ke dokter secara rutin. Menguatkan sistem imun dan menjaganya agar tetap kuat adalah sangat penting. Penyakit ini tak lagi mematikan selama penderita memahami dengan baik bagaimana cara penanganannya. Penderita bisa hidup normal dan tidak perlu merasa minder dengan keadaan yang ia alami.

5FAKTA YANG HARUS DIKETAHUI TENTANG KEHAMILAN WANITA YANG TERKENA HIV/AIDS



           Penyakit HIV merupakan salah satu penyakit berbahaya dan dapat berujung pada kematian. Penyakit ini disebabkan oleh virus yang menyerang manusia dan menyerang sistem kekebalan (imunitas) tubuh, sehingga tubuh menjadi lemah dalam melawan infeksi. Virus ini pun dapat terjadi melalui darah, alat kelamin, cairan ASI yang terinfeksi dan darah, sperma pria yang terinfeksi. Virus ini juga terjadi pada wanita yang sedang hamil.

          Lalu , pertanyaannya , apakah virus ini dapat membahayakan kehamilan bagi wanita hamil ? Jawabannya , tidak . Sebab, virus tidak akan mempengaruhi kehamilan atau kesehatan tubuh wanita yang mengandung. Jadi , gambaran – gamban mengerikan tentang seorang wanita hamil yang terserang virus HIV ini sebenarnya tidak semuanya benar.

Berikut ini ada beberapa fakta yang harus kamu ketahui mengenai kehamilan wanita yang terkena virus HIV, seperti berikut ini :

1. Virus HIV tidak dapat ditularkan oleh bayi ketika berhubungan seks Salah satu cara pencegahan agar virus HIV tidak tertular kepada bayi yang di dalam kandungan ketika berhubungan seks yaitu harus menggunakan pengaman yang memadai. Dengan begini seorang wanita hamil yang terinfeksi HIV masih bisa merasakan nikmatnya berhubungan seks dengan suami.

 2. Hanya 25% virus yang dapat ditularkan oleh bayi Menurutu sebuah penelitian diketahui bahwa hanya ada 25% saja kemungkinan bahwa bayi yang dikandung kemungkinan terinfeksi virus ini. Namun, virus ini dapat mengalami penurunan penularan sekitar 1% saja jika ibu dan bayi mengonsumsi obat anti retroviral selama masa kehamilan.

3. HIV Aids dapat dicegah dengan perawatan khusus Untuk mencegah virus HIV AIDS ini tertular oleh bayi yang ada di dalam kandunga. Ibu hamil erlu melakukan perawatan khusus dengan menjaga kesehatan yang baik selama masa kehamilan.

4. Virus meningkat akibat rokok Seorang wanita hamil yang terinfeksi HIV Aids dan mempunyai kebiasaan merokok dan kekurangan vitamin dalam tubuh. Maka virus HIV tersebut dapat mengalami peningkatan infeksi. Untuk itu, disarankan bagi wanita hamil hindari kebiasaan merokok untuk keselamatan bayi yang dikandung.

5. HIV AIDS tidak dapat ditularkan melalui plasenta Bagi wanita hamil yang terinfeksi HIV AIDS , virus ini tidak dapat ditularkan melalui plasenta. Itulah kelima fakta yang harus diketahui bagi para ibu hamil khusunya yang terserang virus HIV. dengan begini, ibu hamil harus lebih meningkatkan kesehatan tubuh serta melakukan perawatan khusus atu sering berkonsultasi ke dokter. Agar infeksi virus tidak semakin meningkat sehingga ibu dan bayi bisa sehat dan selamat.

CARA MENGATASI ANAK KECIL KECANDUAN GAME


            Anak-anak jaman sekarang nampaknya senang sekali bermain game. Mulai darigame online, video game, dan jenis permainan yang terdapat di gadget. Kecanduan main game – Ist Saat sedang jalan-jalan ke mal, yang dibawa anak- anak jaman sekarang adalah gadget. Pemandangan ini tentunya tidak asing lagi Anda lihat. Saat sedang dipilihkan pakaian oleh orangtuanya atau sedang bersantai, si anak malah asyik bermain game di gadget-nya. Membiarkan anak bermain game memang tak apa. Game memang bisa membuat si anak menjadi lebih kreatif. Namun, jangan sampai membuatnya jadi kecanduan. Jika sudah kecanduan, maka si anak akan jadi malas mandi, makan, belajar.

Bahkan, ada beberapa dampak buruk lainnya jika seseorang sudah kecanduan bermain game. Baca juga: 7 Dampak Buruk Kecanduan Bermain Game Akan tetapi, nampaknya banyak anak-anak, khusunya yang tinggal di Jakarta yang kecanduan bermain game. Apakah anak Anda saat ini kecanduan bermain game sehingga membuatnya jadi malas bergerak dan belajar?

       Memiliki anak yang kecanduan bermain game sebaiknya harus segera diatasi. Berikut cara mengatasi anak kecanduan bermain game:

1. Beritahu dampaknya kepada anak Anak-anak memang suka bermain. Namun, sebagai orangtua Anda harus bisa membatasinya. Jika si anak tak mau dibatasi, maka Anda bisa berbicara baik-baik pdanya. Katakan dampak buruk jika sering bermain game pada anak. Dengan begitu, si anak akan mengerti dan bisa mengurangi waktunya untuk bermain game.

 2. Menjadwalkan anak bermain game Mengajarkan anak main musik – Republika Anda sebaiknya tidak menyuruh anak berhenti bermain game sepernuhnya. Perlu diingat bahwa game juga bisa meningkatkan kreativitas si anak.Oleh karena itu, Anda harus membuat jadwal. Pada saat apa si anak bisa bermain game. Ketahuilah bahwa melarang anak bermain game hanya akan membuatnya jadi berontak.

 3. Bermain bersama si anak Cara lain untuk bisa menghentikan si anak bermain game yaitu bermain bersamanya. Cobalah Anda lebihsering berkomunikasi dan mengajaknya bermain. Anda bisa mengajaknya bermain permainan yang lebih menyenangkan. Misalnya, masak-masakan, mobil-mobilan, puzzle, dan lain sebagainya. Pilih permainan yang bisa berinteraksi dengan si anak.

 4. Mengembangkan bakat si anak Untuk bisa membuatnya jadi mengurangi bermain game, Anda bisa mengembangkan bakat si anak.Mintalah si anak agar mengikuti kegiatan di sekolahnya atau Anda bisa mendaftarkan si anak kursus. Kursus yang bisa diikuti si anak, antara lain kursus bermain musik, melukis, dan kursus lainnya yang bisa mengembangkan bakatnya.

Senin, 05 Mei 2014

30 KEAJAIBAN SEORANG WANITA


30 Keajaiban Seorang Wanita

 banyak wanita itu berkata ” AH JADI WANITA ITU MENYEBALKAN” NIH LIHAT SAJA:
1. Wanita auratnya lebih susah dijaga (lebih banyak) dibanding lelaki. 2.Wanita perlu meminta izin dari suaminya apabila mau keluar rumah tetapi tidak sebaliknya.
3. Wanita saksinya (apabila menjadi saksi) kurang berbanding lelaki.
4. Wanita menerima warisan lebih sedikit daripada lelaki.
5. Wanita perlu menghadapi kesusahan mengandung Dan melahirkan anak.
6. Wanita wajib taat kepada suaminya, sementara suami tak perlu taat pada isterinya.
7. Talak terletak di tangan suami Dan bukan isteri.
8. Wanita kurang dalam beribadat karena adanya masalah haid Dan nifas yang tak Ada pada lelaki. Itu sebabnya mereka tidak henti-hentinya berpromosi untu “MEMERDEKAKAN WANITA”. 

Pernahkah Kita lihat sebaliknya (kenyataannya) ?

1. Benda yang Mahal harganya akan dijaga Dan dibelai serta disimpan ditempat yang teraman Dan terbaik. Sudah pasti intan permata tidak akan dibiar terserak bukan? Itulah bandingannya dengan seorang wanita.

2. Wanita perlu taat kepada suami, tetapi tahukah lelaki wajib taat kepada ibunya 3 kali lebih utama daripada kepada bapaknya?

3. Wanita menerima warisan lebih sedikit daripada lelaki, tetapi tahukah harta itu menjadi milik pribadinya Dan tidak perlu diserahkan kepada suaminya, sementara apabila lelaki menerima warisan, IA perlu/wajib juga menggunakan hartanya untuk isteri Dan anak-anak.

4. Wanita perlu bersusah payah mengandung Dan melahirkan anak,tetapi tahukah bahwa setiap saat dia didoakan oleh segala makhluk, malaikat Dan seluruh makhluk ALLAH di muka bumi ini, Dan tahukah jika ia mati karena melahirkan adalah syahid Dan surga menantinya.

5. Di akhirat kelak, seorang lelaki akan dipertanggung- jawabkan terhadap! 4 wanita, yaitu: Isterinya, ibunya, anak perempuannya dan saudara perempuannya. Artinya, bagi seorang wanita tanggung jawab terhadapnya ditanggung oleh 4 orang lelaki,yaitu : suaminya, ayahnya, anak lelakinya Dan saudara lelakinya.

6. Seorang wanita boleh memasuki pintu syurga melalui pintu surga yang mana saja yang disukainya, cukup dengan 4 syarat saja, yaitu: shalat 5 waktu, puasa di bulan Ramadhan, taat kepada suaminya Dan menjaga kehormatannya.

7. Seorang lelaki wajib berjihad fisabilillah, sementara bagi wanita jika taat akan suaminya, serta menunaikan tanggung-jawabnya kepada ALLAH, maka ia akan turut menerima pahala setara seperti pahala orang pergi berjihad fisabilillah tanpa perlu mengangkat senjata. Masya ALLAH ! Demikian sayangnya ALLAH pada wanita Ingat firman Nya, bahwa mereka tidak akan berhenti melakukan segala upaya, sampai Kita ikut / tunduk kepada cara-cara / peraturan Buatan mereka. (emansipasi Ala western) Yakinlah, bahwa sebagai dzat yang Maha Pencipta, yang menciptakan Kita, maka sudah pasti Ia yang Maha Tahu akan manusia, sehingga segala Hukumnya / peraturannya, adalah YANG TERBAIK bagi manusia dibandingkan dengan segala peraturan/hukum buatan manusia. Jagalah isterimu karena dia perhiasan, pakaian dan ladangmu, sebagaimana Rasulullah pernah mengajarkan agar Kita (kaum lelaki) Berbuat baik selalu (gently) terhadap isterimu. Adalah sabda Rasulullah bahwa ketika kita memiliki dua atau lebih anak perempuan, mampu menjaga Dan mengantarkannya menjadi muslimah Yang baik, maka surga adalah jaminannya. (untuk anak laki2 berlaku kaidah yang berbeda). Berbahagialah wahai para muslimah. Jangan risau hanya untuk apresiasi absurd Dan semu di dunia ini.

Tunaikan Dan tegakkan kewajiban agamamu, niscaya surga menantimu OLEH KARENA ITU SIAPAPUN YANG MEMBACA NOTE INI RENUNGKANLAH KARENA BETAPA SAYANGNYA ALLAH PADA WANITA !!!!!

KESELAMATAN ANAK DARI PELECEHAN SEKSUAL



TK di Jakarta International School ditutup Kementerian Pendidikan

            Nasional. Serangan seksual yang diduga dialami oleh seorang siswa TK Jakarta International School (JIS) diperkirakan hanya sebagian dari banyak kejahatan seksual yang dialami anak. Setelah seorang siswa diduga kuat mengalami serangan seksual oleh seorang petugas kebersihan di sekolah internasional itu, seorang siswa lagi melaporkan kasus serupa kepada Komnas Perlindungan Anak Indonesia.

 Berita terkait:

• Korban kekerasan seksual di JIS diminta melapor
• Kepsek JIS: Kami bekerja sama dengan FBI
• Mantan guru JIS diduga pelaku pedofilia Link terkait "Dalam laporan ke KPAI ternyata korban kedua ini sudah melapor ke pihak JIS awalnya, tapi JIS hanya memberikan pendampingan psiko-sosial saja, jadi korban merasa ketakutan karena pelaku belum ditangkap," kata Sekretaris Jenderal KPAI, Erlinda.

         Dugaan serangan seksual di JIS pertama kali muncul setelah seorang ibu siswa melapor ke polisi bahwa anaknya yang bersekolah di Taman Kanak-kanak JIS menjadi korban. Polisi sejauh ini telah menangkap dua orang petugas kebersihan sekolah. Komentar Anda Bagaimana menjamin keselamatan anak dari kemungkinan serangan dan pelecahan seksual?

        "Orang tua wajib memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang bahaya yang ditimbulkan di sekolah. Akibat kesibukan orang tua dengan pekerjaan dan ibu mereka yang menyibukkan diri dengan kegiatan di luar rumah mengakibatkan kontrol terhadap anak terabaikan..."

          Mahdi Harly, Banda Aceh Apakah perlu anak diberi pemahaman tentang kejahatan seks sejak usia dini? Bagaimana memastikan agar orang-orang yang berhubungan langsung dengan anak di lingkungan sekolah mempunyai catatan yang bersih? Dan apakah mungkin latar belakang seksual seseorang ditelisik secara detail? Sumbangan pemikiran Anda kami perlukan untuk Forum di radio BBC Indonesia edisi Kamis, 1 Mei siaran pukul 18.00 WIB. Mohon isi nama dan nomor telepon Anda untuk kami hubungi guna merekam pendapat Anda.

TANGGAPI KASUS KEKERASAN SEKSUAL AANAK TK JIS, MENKES: ITU PERBUATAN KEJI!

       

          Jakarta, Kasus kekerasan seksual yang dialami oleh anak TK Jakarta International School (JIS) masih menjadi perbincangan banyak pihak. Lantas bagaimana tanggapan Menteri Kesehatan RI, dr Nafsiah Mboi, SpA, MPH?

             Ditemui pada Press Conference terkait HIV/AIDS pada Wanita yang diadakan di Kantor Kementerian Kesehatan RI, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, dan ditulis pada Jumat (25/4/2014), Nafsiah menanggapi kasus tersebut merupakan perbuatan yang sangat keji. "Kekerasan seksual pada anak TK JIS itu adalah sebuah perbuatan yang sangat keji. Itu kan perbuatan kriminal sehingga pelaku harus dihukum dengan seberat-beratnya," tutur Nafsiah.

          Menurut Nafsiah, anak yang menjadi korban kekerasan harus segera mendapatkan pengobatan, dengan salah satunya adalah pengobatan pada dubur yang dinilai Nafsiah sudah pasti terjadi kecacatan di daerah tersebut. Tidak hanya pengobatan fisik, Nafsiah pun menyarankan untuk memberikan pengobatan psikis. "Anak itu juga pasti mengalami luka kejiwaan yang berat. Namun pengobatannya tentu membutuhkan waktu yang lama. Malah yang saya tahu ada beberapa orang yang sampai dewasa masih trauma," imbuh Nafsiah.

           Terkait pencegahan agar kejadian serupa tidak sampai terjadi lagi, Nafsiah menuturkan bahwa pihak Kemenkes sudah membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait aturan para guru yang diharuskan mampu menjelaskan mengenai alat reproduksi yang 'diselipkan' pada beberapa jenis mata pelajaran. RPP ini sudah disepakati oleh seluruh Kementerian Indonesia dan dicanangkan akan selesai pekan ini.

RUNUTAN WAKTU DAN TERSANGKA PELECEHAN SEKSUAL di JIS




          Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan dan menahan lima tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang dialami seorang murid TK JIS. Mereka adalah Awan, 20 tahun, Agun (25), Afriska (24), Za (28), dan Sy (20). Kini penyidik masih mencari satu tersangka lagi yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap murid TK JIS. 

        Berikut ini waktu kejadian dan peran tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap murid-murid di TK JIS.

 1. 2 Februari 2014
        Tersangka Awan, Za, dan Sy melakukan tindak kekerasan seksual di Toilet Anggrek.

 2. 3 Februari 2014
        Tersangka Awan, Agun, Za, dan Sy melakukan kekerasan seksual di Toilet Anggrek. Peran mereka bergantian--ada yang melakukan pelecehan seksual, memegangi korban, dan berjaga di pintu.

 3. Pertengahan Februari 2014
        Tersangka Awan, Afriska, dan Agun bergantian melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

 4. 14 Maret 2014
         Tersangka Afriskan, Za, dan satu lagi yang masih buron berbagi tugas serta bergantian melakukan kekerasan seksual terhadap korban. 

5. 17 Maret 2014
        Tersangka Afriska dan seorang pelaku yang masih dalam pencarian melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap siswa TK JIS.

 6. 20 Maret 2014
         Ada dua kejadian kekerasan seksual yang dialami korban yang belum diketahui identitasnya. Pelecehan seksual terjadi di Toilet Gymnasti yang berjarak sekitar 100 meter dari Toilet Anggrek. Pelakunya adalah Awan, Sy, dan satu lagi masih dalam pencarian.

KEKERASAN TERHADAP ANAK



         Kekerasan terhadap anak adalah tindak kekerasan secara fisik, seksual, penganiyaan emosional, atau pengabaian terhadap anak.[1] Di Amerika Serikat, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) mendefinisikan penganiayaan anak sebagai setiap tindakan atau serangkaian tindakan wali atau kelalaian oleh orang tua atau pengasuh lainnya yang dihasilkan dapat membahayakan, atau berpotensi bahaya, atau memberikan ancaman yang berbahaya kepada anak.[2] Sebagian besar terjadi kekerasan terhadap anak di rumah anak itu sendiri dengan jumlah yang lebih kecil terjadi di sekolah, di lingkungan atau organisasi tempat anak berinteraksi. Ada empat kategori utama tindak kekerasan terhadap anak: pengabaian, kekerasan fisik, pelecehan emosional/psikologis, dan pelecehan seksual anak. Yurisdiksi yang berbeda telah mengembangkan definisi mereka sendiri tentang apa yang merupakan pelecehan anak untuk tujuan melepaskan anak dari keluarganya dan/atau penuntutan terhadap suatu tuntutan pidana. Menurut Journal of Child Abuse and Neglect, penganiayaan terhadap anak adalah "setiap tindakan terbaru atau kegagalan untuk bertindak pada bagian dari orang tua atau pengasuh yang menyebabkan kematian, kerusakan fisik serius atau emosional yang membahayakan, pelecehan seksual atau eksploitasi, tindakan atau kegagalan tindakan yang menyajikan risiko besar akan bahaya yang serius".[3] Seseorang yang merasa perlu untuk melakukan kekerasan terhadap anak atau mengabaikan anak sekarang mungkin dapat digambarkan sebagai "pedopath".

           Kekerasan fisik adalah agresi fisik diarahkan pada seorang anak oleh orang dewasa. Hal ini dapat melibatkan meninju, memukul, menendang, mendorong, menampar, membakar, membuat memar, menarik telinga atau rambut, menusuk, membuat tersedak atau menguncang seorang anak. Guncangan terhadap seorang anak dapat menyebabkan sindrom guncangan bayi yang dapat mengakibatkan tekanan intrakranial, pembengkakan otak, cedera difus aksonal, dan kekurangan oksigen yang mengarah ke pola seperti gagal tumbuh, muntah, lesu, kejang, pembengkakan atau penegangan ubun-ubun, perubahan pada pernapasan, dan pupil melebar. Transmisi racun pada anak melalui ibunya (seperti dengan sindrom alkohol janin) juga dapat dianggap penganiayaan fisik dalam beberapa wilayah yurisdiksi.

         Sebagian besar negara dengan hukum kekerasan terhadap anak mempertimbangkan penderitaan dari luka fisik atau tindakan yang menempatkan anak dalam risiko yang jelas dari cedera serius atau kematian tidak sah. Di luar ini, ada cukup banyak variasi. Perbedaan antara disiplin anak dan tindak kekerasan sering kurang didefinisikan. Budaya norma tentang apa yang merupakan tindak kekerasan sangat bervariasi: kalangan profesional serta masyarakat yang lebih luas tidak setuju pada apa yang disebut merupakan perilaku kekerasan.[7] Beberapa profesional yang bertugas di bidang manusia mengklaim bahwa norma-norma budaya yang berhubungan dengan sanksi hukuman fisik adalah salah satu penyebab kekerasan terhadap anak dan mereka telah melakukan kampanye untuk mendefinisikan kembali norma-norma tersebut.[8] Penggunaan tindak kekerasan apapun terhadap anak-anak sebagai tindakan disiplin adalah ilegal di 24 negara di seluruh dunia[9], akan tetapi lazim dan diterima secara sosial di banyak negara lainnya.

PENGARUH PORNOGRAFI TERHADAP PERILAKU ANAK

       

       Kecanduan pornografi mengakibatkan otak bagian tengah depan yang disebut Ventral Tegmental Area (VTA) secara fisik mengecil. Penyusutan jaringan otak yang memproduksi dopamine–bahan kimia pemicu rasa senang– itu menyebabkan kekacauan kerja neurotransmiter yakni zat kimia otak yang berfungsi sebagai pengirim pesan. Dalam hal ini, pornografi menimbulkan perubahan konstan pada neorotransmiter dan melemahkan fungsi kontrol. Sehingga secara berantai dapat mengakibatkan antara lain:

 • Orang yang sudah kecanduan tidak bisa lagi mengontrol perilakunya, berkurangnya rasa tanggung jawab bahkan akan mengalami gangguan memori. Kondisi tersebut terjadi melalui beberapa tahap yakni kecanduan yang ditandai dengan tindakan impulsif, ekskalasi kecanduan, desensitifisasi dan akhirnya penurunan perilaku.
• Ketidakmampuan mengontrol batasan perilaku tersebut menimbulkan kecenderungan lebih besar untuk depresi.
• Saat dewasa anak-anak yang biasa menyaksikan pornografi hanya memandang wanita sebagai objek seksual saja
• Bila kondisi sosialnya kurang harmonis bisa melakukan kekerasan seksual dan phedophilia.

          Hal ini dikemukakan oleh Donald L. Hilton Jr, MD, ahli bedah syaraf dari Rumah Sakit San Antonio, Amerika Serikat dan juga oleh Dr Adre Mayza Sp.S(K) dan Ibu Elly Risman (Ketua Pelaksana Yayasan Kita dan Buah Hati) dan beberapa ahli lainnya. Secara rinci, pornografi dapat mengakibatkan perilaku negatif anak seperti berikut ini :

            Mendorong anak untuk meniru melakukan tindakan seksual Anak usia dini adalah peniru ulung, apa yang dilihat dan didengarnya dari orang dewasa dan lingkungannya akan ditiru. Kemampuan anak menyaring informasi sangatlah rendah, belum mampu membedakan yang baik dan buruk. Bagi mereka orang dewasa adalah model atau sumber yang paling baik dan nyata untuk ditiru.

           Para ahli di bidang kejahatan seksual terhadap anak juga menyatakan bahwa aktifitas seksual pada anak yang belum dewasa selalu dipicu oleh 2 (dua) kemungkinan yaitu pengalaman atau melihat.

          Bisa dibayangkan kalau yang sering mereka lihat adalah materi pornografi atau aktivitas porno baik dari internet, HP, VCD, komik atau media lainnya. Maka mereka akan terdorong untuk meniru melakukan tindakan seksual terhadap anak lain ataupun siapapun obyek yang bisa mereka jangkau. Sesungguhnya dari proses inilah bermula, sehingga terjadi banyak kasus kekerasan seksual yang dilakukan anak terhadap anak lain.

       Membentuk sikap, nilai dan perilaku yang negatif Anak-anak yang terbiasa mengkonsumsi materi pornografi yang menggambarkan beragam adegan seksual, dapat terganggu proses pendidikan seksnya. Hal itu secara dramatis dapat diketahui dari cara mereka memandang wanita, kejahatan seksual, hubungan seksual, dan seks pada umumnya. Mereka akan berkembang menjadi pribadi yang merendahkan wanita secara seksual, memandang seks bebas sebagai perilaku normal dan alami, permisif terhadap perkosaan, bahkan cenderung mengidap berbagai penyimpangan seksual.

JABATAN KEBAJIKAN MASYARAKAT



PENGENALAN

        Kanak-kanak merupakan modal insan penting kepada negara. Modal insan ini dapat dibangunkan kepada tahap optimum melalui penyediaan persekitaran yang selamat dan kondusif. Sehubungan itu, perlindungan terhadap kanak-kanak daripada pengabaian, penderaan, keganasan dan eksploitasi adalah satu aspek penting dan hendaklah diberi keutamaan. Justeru, dasar perlindungan kanak-kanak amat perlu pada masa ini bagi menggalakkan setiap agensi, organisasi dan anggota masyarakat memberi keutamaan kepada perlindungan kanak-kanak sebagai tanggungjawab bersama. Dasar ini adalah selaras dengan falsafah Konvensyen Mengenai Hak Kanak-kanak (CRC) dan Akta Kanak-Kanak 2001 yang juga menekankan prinsip perlindungan kepada kanak-kanak demi kepentingan terbaik mereka. DEFINISI Kanak-kanak didefinisikan sebagai seseorang yang di bawah umur 18 tahun seperti yang termaktub dalam Akta Kanak-Kanak 2001. Perlindungan kanak-kanak merujuk kepada strategi dan aktiviti untuk mencegah dan bertindak balas terhadap pengabaian, penderaan, keganasan dan eksploitasi terhadap kanak-kanak. Pengabaian merujuk kepada kegagalan secara berterusan dan serius untuk menyediakan keperluan asas fizikal, emosi dan pembangunan dari segi kesihatan, pendidikan, perkembangan emosi, nutrisi, tempat perlindungan dan kehidupan yang selamat untuk kanak-kanak. Pengabaian boleh mendedahkan kanak-kanak kepada segala bentuk bahaya, termasuk mengancam nyawa mereka. Penderaan kanak-kanak adalah satu pencabulan atau pelanggaran yang serius terhadap hak kanak-kanak untuk berkembang dalam keadaan sihat dan bermaruah di samping menyebabkan risiko dalam kelangsungan hidup mereka. Penderaan boleh dikategorikan kepada penderaan fizikal, emosi, seksual dan pengabaian. Penderaan fizikal menurut Akta Kanak-Kanak 2001 adalah apabila seseorang kanak-kanak dicederakan dari segi fizikal menyebabkan kecederaan yang boleh dilihat pada mana-mana bahagian tubuh kanak-kanak itu akibat kekerasan atau penggunaan agen yang disengajakan kepada tubuh kanak-kanak itu. Penderaan emosi menurut Akta Kanak-Kanak 2001 adalah apabila seseorang kanak-kanak dicederakan dari segi emosi yang menyebabkan gangguan yang boleh dilihat pada fungsi mental atau emosi kanak-kanak itu seperti kecelaruan mental atau tingkah laku, keresahan, kemurungan, penyendirian dan perkembangan lambat. Penderaan seksual menurut Akta Kanak-Kanak 2001 adalah apabila seseorang kanak-kanak teraniaya dari segi seks jika dia mengambil bahagian, sama ada sebagai peserta atau pemerhati, dalam apa-apa aktiviti yang berunsur seks bagi apa-apa maksud atau eksploitasi seks oleh mana-mana orang bagi memuaskan nafsu seks orang itu atau orang lain. Keganasan merujuk kepada sesuatu tindakan dengan niat untuk menyebabkan sebarang bentuk kecederaan dari segi fizikal dan emosi terhadap kanak-kanak. Eksploitasi merujuk kepada penggunaan kanak-kanak dalam aktiviti yang membolehkan pihak lain mendapat faedah dari segi kewangan, seksual, politik serta kepentingan lain yang boleh mengancam kesejahteraan fizikal dan psikologikal mahupun kelangsungan hidup kanak-kanak.

PERNYATAAN DASAR

            Dasar Perlindungan Kanak-Kanak ini merupakan satu dasar yang mengandungi pernyataan mengenai prinsip perlindungan kanak-kanak selaras dengan Konvensyen Mengenai Hak Kanak-kanak (CRC) dan Akta Kanak-Kanak 2001. Dasar ini memberi tumpuan kepada aspek advokasi, pencegahan, khidmat sokongan dan penyelidikan dan pembangunan bagi melindungi kanak-kanak.

PERNYATAAN MATLAMAT

              Secara khususnya, Dasar Perlindungan Kanak-Kanak bertujuan untuk memastikan setiap kanak-kanak mendapat perlindungan daripada pengabaian, penderaan, keganasan dan eksploitasi. Dasar ini juga menjadi pemangkin kepada kesedaran dan komitmen semua pihak, termasuk setiap anggota masyarakat dalam melindungi kanak-kanak. OBJEKTIF Dasar Perlindungan Kanak-kanak Negara menetapkan 7 objektif utama seperti berikut: i. meningkatkan kesedaran dan komitmen pelbagai pihak terhadap usaha melindungi kanak-kanak sebagai tanggungjawab bersama; ii. mewujudkan persekitaran yang selamat dan mesra kanak-kanak; iii. menggalakkan organisasi yang berhubung secara langsung dan tidak langsung dengan kanak-kanak mewujudkan dasar perlindungan kanak-kanak organisasi masing-masing; iv. melindungi setiap kanak-kanak daripada sebarang bentuk pengabaian, penderaan, keganasan dan eksploitasi; v. menetapkan hanya individu yang bersesuaian sahaja boleh berurusan secara langsung dengan kanak-kanak; vi. meningkatkan khidmat sokongan bagi menangani pengabaian, penderaan, keganasan dan eksploitasi terhadap kanak-kanak; dan vii. meningkatkan penyelidikan dan pembangunan bagi menambah baik perlindungan terhadap kanak-kanak.

STRATEGI

            Bagi mencapai objektif-objektif di atas, 11 strategi dirangka berasaskan 4 aspek utama iaitu advokasi, pencegahan, khidmat sokongan dan penyelidikan dan pembangunan. Strategi-strategi tersebut adalah seperti berikut:

Advokasi

1. Menerap dan memupuk kesedaran tentang pentingnya tanggungjawab melindungi kanak-kanak kepada semua lapisan masyarakat termasuk mewujudkan perkongsian pintar (smart partnership) dengan pihak media dan pertubuhan bukan kerajaan (NGO) termasuk sektor swasta dan organisasi masyarakat.
2. Memastikan mereka yang berurusan secara langsung dengan kanak-kanak berupaya mengenal pasti dan seterusnya melaporkan kes-kes pengabaian, penderaan, keganasan dan eksploitasi.
3. Memastikan kanak-kanak dan anggota masyarakat termasuk pengamal undang-undang, penuntut jurusan undang-undang, pendidik, pekerja sosial, doktor, anggota penguat kuasa (seperti pegawai polis dan imigresen), pemandu pengangkutan awam (seperti bas dan teksi) dan pengawal keselamatan diberi kefahaman mengenai hak kanak-kanak di bawah Konvensyen Mengenai Hak Kanak-Kanak (CRC) dengan fokus kepada aspek perlindungan.

4. Menggalakkan penyediaan persekitaran yang sihat dan selamat untuk kanak-kanak.

5. Menggalakkan setiap organisasi mewujudkan dasar dan peraturan mengenai perlindungan kanak-kanak.

Pencegahan

1. Mewujudkan mekanisme amaran awal dan mengukuhkan mekanisme perlindungan kanak-kanak di peringkat nasional dan antarabangsa.
2. Menyediakan pengetahuan asas kepada kanak-kanak untuk membolehkan mereka melindungi diri daripada pengabaian, penderaan, keganasan dan eksploitasi serta mengenal pasti keadaan yang berisiko kepada mereka.
3. Mewujudkan sistem saringan, pengiktirafan dan latihan bagi mereka yang bekerja secara langsung dengan kanak-kanak.

PASAL YANG MENJERAT PELAKU PENGANIAYAAN ANAK

       



     Menurut hemat kami, langkah Anda melaporkan kejadian penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian adalah sudah tepat. Karena Anda sebagai orang tua memang wajib untuk memberikan perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan dan penganiayaan.

         Hal ini juga sesuai dengan pengaturan Pasal 13 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) yang menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c. penelantaran;
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e. ketidakadilan; dan
f. perlakuan salah lainnya.

        Sedangkan, mengenai pasal-pasal yang dapat dikenakan kepada pelaku penganiayaan anak dapat kita temui dalam:

- Pasal penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”),
- Pasal penganiayaan ringan sesuai Pasal 351 jo. 352 KUHP,dan
- Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Menurut buku Kitab Undang-Udang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal yang ditulis R. Soesilo (hlm. 245), KUHP memang tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan penganiayaan dan penganiayaan ringan.

      Namun, menurut yurisprudensi, yang dimaksud dengan kata penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Contoh “rasa sakit” tersebut misalnya diakibatkan mencubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya. Sedangkan, yang termasuk penganiayaan ringan menurut R. Soesilo (hlm. 246), adalah penganiayaan yang tidak: a. menjadikan sakit. Yang dimaksud sakit ini bukanlah rasa sakit (pijn), namun menyebabkan jatuh sakit (ziek). b. menyebabkan terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaannya sehari-hari.

        Berdasarkan penjelasan R. Soesilo tersebut, jika pemukulan yang dialami oleh anak anda tidak menyebabkan anak anda jatuh sakit, maka itu dapat dikategorikan sebagai suatu penganiayaan ringan. Lebih lanjut, mengenai penganiayaan ringan Pasal 351 jo. 352 KUHP ini dapat disimak artikel Melaporkan Pelaku Penganiayaan Ringan.

      Selain itu, ketentuan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak juga sudah secara khusus mengatur tentang penganiayaan terhadap anak, dengan menyatakan: “Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).” Maka terhadap pelaku pemukulan terhadap anak anda tersebut juga dapat dikenakan pemidanaan atas dasar Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

 Simak juga artikel jawaban kami sebelumnya, Apa Langkah Hukum Jika Anak Dicubit Tetangga?

 Sekian Jawaban dari kami, semoga membantu.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht,Staatsblad 1915 No. 732).
2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.